Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menyingkap hukum interaksi sosial muslim
dengan non-muslim menurut ulama fikih yang kemudian dianalisis dengan metode
Maqa>s}id al-Syari>‘ah sebagai peranti dalam menimbang maslahat dan mafsadat terhadap
hukum masalah yang dibahas.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan
multidisepliner, yaitu pendekatan teologi-normatif dan Maqa>s}id al-Syari>‘ah. Penelitian
ini tergolong library research, data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur
dan menganalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis) terhadap literatur
yang
representatif
dan
mempunyai
relevansi
dengan
masalah
yang
dibahas,
kemudian
mengulas
dan menyimpulkannya.
Setelah mengadakan pembahasan tentang tinjauan hukum interaksi sosial
muslim dengan non-muslim menurut ulama fikih, maka hal itu diperbolehkan jika terpenuhi
dua syarat, yaitu: 1) Non-muslim yang dapat dilakukan interaksi sosial dengannya
adalah
non-muslim
yang
tidak
termasuk
dari
golongan
ahl
al-h}arb.
2)
Interaksi
sosial
yang
dilakukan
kepada
non-muslim
hanya
sebatas
kemurahan
hati
dan rasa
kasih
sayang
secara
kemanusiaan.
Analisis
Maqa>s}id
al-Syari>‘ah
terhadap
kedudukan
hukum
interaksi sosial muslim dengan non-muslim secara umum adalah bertujuan
untuk memelihara dan menjaga eksistensi agama dan jiwa (h{ifz} al-di>n wa al-nafs)
yang berkategorikan sebagai kebutuhan tersier dalam kehidupan manusia (Maqa>s}id
al-Tah}si>na>t). Namun cara untuk melakukan pemeliharaan dan penjagaanya dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu: 1) Mewujudkan kemaslahatan yang terkandung di
dalamnya dengan menegakkan rukun dan menetapkan keberadaannya adalah bertujuan
untuk
meraih
kerukunan
dan
keharmonisan
antar
pemeluk
agama
serta
terrealisasinya
hubungan positif di antara mereka dengan bekerja sama dalam hal-hal yang
baik dan menghindari segala hal yang buruk sesuai dengan pandangan syariat Islam.
2) Mencegah kemudaratan yang disebabkan oleh tidak adanya penegakan rukun dan
penetapan kaidahnya adalah bertujuan agar terhindar dari segala bentuk perselisihan,
permusuhan, perkelahian bahkan pertumpahan darah yang disebabkan oleh perbedaan
agama dan keyakinan.
Kepada semua pihak, baik muslim maupun non-muslim disarankan agar dapat
memaknai sikap toleransi antar umat beragama sebagai suatu sikap untuk dapat hidup
bersama masyarakat penganut agama lain dengan memiliki kebebasan dalam menjalankan
perinsip-perinsip keagamaan mereka masing-masing, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun, baik dalam kegiatan keagamaan maupun sosial. Dan
juga diharapkan agar mereka dapat mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang terkandung
dalam ajaran agama mereka masing-masing, sehingga kerukunan dan keharamonisan
dalam menjalin hubungan sosial di antara mereka dapat terwujudkan. Untuk menjaga
kemurnian akidah Islamiah dari fitnah kemurtadan dan penyimpangan ajaran syariat
Islam yang disebabkan oleh pergaulan dalam berinteraksi sosial dengan non-muslim,
maka dalam pelaksanaannya, umat muslim dianjurkan untuk berbekal ilmu agama
yang memadai sehingga dapat membedakan antara interaksi sosial yang dapat mengganggu akidah dan yang tidak mengganggu akidah. Dengannya pula umat muslim
dapat menempatkan hak dan kewajiban non-muslim dalam berperan di ruang publik.