DETAIL DOCUMENT
Pengangkatan Anaka di Pengadilan Agama Kelas I A Makassar dalam Perspektif Hukum Islam
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4 Fiqih, Hukum Islam 
Datestamp
2017-06-09 02:48:14 
Abstract :
Tesis ini berjudul Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dalam Perspektif Hukum Islam. Didalam berbagai masalah yang timbul, apabila terjadi pengangkatan anak adalah siapa yang ikut andil dalam pelaksanaan perlindungan demi kemaslhatan yang terbaik bagi anak. Untuk menjawab pokok masalah tersebut, ada tiga pertanyaan untuk dikaji, yaitu: (1) Bagaimana Konsep Pelaksanaan Pengangkatan anak perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, (2) Bagaimana sistem pemeliharaan (hadanah) terhadap anak angkat, (3) Bagaimana konsekuensi hukum yang timbul akibat pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan (field research) melalui wawancara dan pengumpulan data sekunder. Dengan pendekatan Maqashid Syariah, psikologis, sosiologis. Analisis data yang diakukan adalah analisis deskriptif yang dimaksudkan untuk mendeskripsikan data yang terkait dengan konsep perlindungan anak yang diasumsikan sesuai dengan objek kajian yakni hak asuh dalam bentuk perlindungan pasca pengangkatan anak, setelah data-data yang diperlukan terkumpul dalam bentuk amar putusan selanjutnya dilakukan analisis secara deskriptif yaitu dipaparkan secara sistematis , faktual dan akurat atau mengungkapkan data-data yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang dikomparasikan dengan perspektif hukum Islam untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan adanya kesamaan pandangan antara prinsip terhadap kepentingan yang terbaik pada anak, dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan, konvensi Internasional dengan hukum Islam yang lebih mendasarkan pada pertimbangan maslahat. Konsep perlindungan anak pasca pengangkatan anak secara yuridis-empiris kedua belah pihak antara orang tua kandung dengan orang tua angkat, masing-masing harus mempunyai niat baik terlebih orang tua angkat benar-benar harus memiliki niat baik, tulus dan ihklas dalam mengangkat anak, sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dan berkewajiban melaksanakan pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan terhadap anak angkatnya. Dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan penetapan pengangkatan anak dengan melihat aspek maslahat anak angkat yang lebih baik adalah: Kompilasi Hukum Islam (KHI), QS. al-Ahzab/ 37: 4.5. Undang-undang Nomor 23 Tahyn 2002 tentang perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA). Keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai perhatian pemerintah, setidaknya memberi kesadaran bahwa anak adalah asset masa depan umat yang mengharuskan semua pihak hendaknya memberi perhatian penuh kepada anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang berkualitas prima. Orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara bahu membahu memenuhi hak-hak anak agar tidak memberikan dampak negatif terhadap psikologis anak angkat tersebut. Dalam rangka pembaruan hukum Islam, hususnya bagi kepentingan yang terbaik bagi anak dalam penetapan hak asuh kepada pihak orang tua angkat pada lingkup peradilan agama, khususnya pengadilan Agama kelas IA Makassar sudah selayaknya lembaga peradilan menganut hak asuh bersama dan seimbang (bukan hak asuh tunggal) yang dapat menjamin kebutuhan jasmani dan rohani anak. Sebagaimana pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman yang tidak lagi menempatkan Undang-undang sebagai pedoman atau tafsir tunggal bagi hakim dalam memutus perkara. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Sehingga beberapa perangkat peraturan perundang-undangan yang memuat perlindungan anak dapat dijadikan alternatif tambahan referensi hukum dalam memutuskan perkara hak asuh dalam bentuk perlindungan di lingkup peradilan Agama. Dengan harapan bisa mengangkat status kompilasi hukum Islam (KHI) menjadi perundang-undangan sebagaimana perundang-undangan lainnya yang dapat mengikat warga masyarakat Indonesia. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin