Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.6 Hukum Pengadilan Islam, Qada', Hukum Perdata Islam
Datestamp
2017-06-09 02:24:43
Abstract :
Skripsi ini membahas bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap
Istri melalui putusan pengadilan di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB,
tidak dapat dipungkiri bahwa kasus perceraian yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat Indonesia khususnya di Kota Sungguminasa, cukup banyak dan sering
terjadi, baik perkara cerai gugat atau cerai thalak tidak jarang istri menjadi pihak
yang lemah dalam kasus perceraian dan akan menjadi pihak yang paling menderita
pasca perceraian. Oleh sebab itu istri harus diberikan perlindungan oleh hakim
dalam putusannya agar tetap terpelihara tujuan peradilan yaitu memperoleh
keadilan, selain itu juga mengetahui bagaimana hakim dalam menggunakan hak ex
officio-nya yang merupakan sesuatu yang melekat pada hakim karena jabatannya
dalam memberikan putusan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu
penelitian yang dilakukan langsung terjun ke lapangan guna memperoleh data yang
lengkap mengenai bentuk perlindungan hukum oleh hakim terhadap istri dan
penggunaan hak ex officio hakim di Pengadilan Agama Sungguminasa. Sedangkan
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, pendekatan syar’I dan
pendekatan sosiologis yakni melihat atau memandang sesuatu dari aspek atau segi
hukumnya baik hukum Islam dan hukum berdasarkan undang-undang, dan terhadap
sesuatu yang ada dan terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang mempunyai akibat
hukum.
Teknik pengumpulan datanya adalah interview dan Dokumentasi. Interview
ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dengan cara mewawancarai para
informan, wawancara dilakukan dengan hakim-hakim dan beberapa panitera yang
ada di Pengadilan Agama Sungguminasa. Kemudian Dokumentasi merupakan
pengumpulan data dari dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan
perceraian, seperti buku register perkara, salinan putusan hakim, dan lain
sebagainya.
Dan setelah diadakan penelitian, menghasilkan kesimpulan bahwa bentukbentuk
perlindungan
hukum
oleh
hakim
terhadap
istri
melalui
putusan
pengadilan
yaitu
berupa pemberian nafkah lampau, mut’ah, dan iddah yang oleh hakim
dijadikan pembebanan kepada suami, yang disesuaikan dengan kemampuannya,
serta hakim dalam menggunakan hak ex officio-nya dalam beberapa kasus
perceraian yang bertujuan untuk melindungi pihak yang lemah dalam persidangan
di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB.