Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Pos Indonesia MPC Makassar 90400 dalam pelaksanaan impor barang masih saja melakukan prilaku menyimpang dari ketentuan undang-undang kepabeanan yang dimana mengatur secara jelas dan procedural. Untuk itu mencegah terjadinya proses kriminal barang impor atau tindak pidana penyelundupan kiranya melalakukan beberapa kegiatan seperti memperhatikan kesadaraan masyarakat , sosialisasi, seminar dalam peraturan perundang-undangan, serta perlunya kerjasama dan keterpaduan seluruh penegak hukum dan masyarakat, agar generasi masa depan menjadi generasi yang taat akan hukum.