Abstract :
Hasil yang yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengelolaan zakat sebelum berlakunya Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat belum terasa optimal karena masih kurangnya masyarakat yang membayar zakatnya, dalam hal penyaluran dikordinir oleh pemerintah Kota Makassar dan dana ZIS yang terkumpul disatukan dengan bantuan sosial pemerintah Kota Makassar. Setelah berlakunya Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat berdampak positif terhadap pengumpulan dana zakat, dalam penyalurannya tidak lagi dikordinir oleh pemerintah kota. Upaya dalam mengoptomalkan pengelolaan zakat yaitu dengan membuat pengelolaan zakat dengan satu jalur dan bekerjasamanya direktorat pajak dengan BAZ Kota Makassar.