DETAIL DOCUMENT
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Isbat Nikah Massal Terhadap Pernikahan Siri (Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar Tahun 2014-2015)
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.31 Perkawinan, Pernikahan 
Datestamp
2017-07-07 04:50:02 
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Makassar dalam memutus perkara isbat nikah terhadap pernikahan siri yang dilakukan setelah terbitnya UUP khususnya pada putusan atau penetapan isbat nikah massal adalah semata-mata untuk kemaslahatan umta, untuk menjaga kemaslahatan anggota keluarga dari pemohon, melindungi kepentingan anak yang lahir kemudian dari pasangan tersebut. Pandangan para hakim Pengadilan Agama Makassar terhadap Pelaksanaan isbat nikah terhadap pernikahan siri yang dilakukan setelah terbitnya UU RI No. 1 Tahun 1982 adalah semata-mata untuk kemaslahatan umat, selain itu Majelis Hakim juga mempunyai pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup kuat untuk mengabulkan perkara tersebut. Di antaranya adalah pertama, seorang hakim berpedoman pada sebuah kaedah hukum fiqh, kedua, bahwa seorang hakim mempunyai prinsip bahwa setiap perkara yang masuk dalam lingkungan Peradilan Agama haruslah diterima, termasuk pernikahan siri yang dilakukan setelah terbitnya UU RI No. 1 Tahun 1982. Hakim di Pengadilan Agama Makassar 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin