Abstract :
Ketentuan mengenai tindak pidana suap dalam hukum pidana nasional, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi khususnya pada Pasal 1 sampai Pasal 5 yang memberikan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Sedangkan kategori suap (risywah) menurut hukum pidana Islam terdiri atas tiga unsur utama, yaitu adanya pihak pemberi (al-rasyi), pihak penerima (al-murtasyi) dan adanya barang yang diserahterimakan. Adapun cara mengatasi tindak pidana suap menurut hukum pidana nasional dengan memberikan sanksi hukum, baik berupa penjara maupun denda. Sedangkan menurut hukum pidana Islam tidak ada ketentuan yang tegas mengenai sanksi hukum yang diberikan, baik terhadap pemberi maupun penerima suap, tetapi hadis hanya mengatakan bahwa keduanya dilaknat oleh Allah dan kelak dimasukkan ke dalam neraka. Ketentuan seperti ini dianggap lebih berat ketimbang hanya penjara atau denda karena kedua bentuk sanksi tersebut hanya didapatkan ketika di dunia saja. Dari sini dapat dipahami bahwa pencegahan suap dalam Islam lebih mengutamakan tindakan yang bersifat preventif ketimbang tindakan persuasif.