Abstract :
Munculnya feminisme di Barat memberikan inspirasi yang sangat berharga kepada sebagian kecil umat Islam (para penafsir) akan pentingnya melakukan reinterpretasi dan reformulasi fikih (pemahaman hukum) perempuan. Dengan mendasarkan kepada ayat-ayat al-Qur’an yang membawa misi keadilan, persamaan, dan kesetaraan, mereka berusaha mencari akar masalah mengapa muncul penafsiran yang tidak adil dalam memberikan status terhadap laki-laki dan perempuan (gender). Mereka melakukan penelusuran terhadap hadis-hadis yang menjadi “biang” terjadinya ketidakadilan tersebut dan menafsirkan dengan melihat konteks (asbabul wurud) hadist tersebut. Mereka inilah yang dikenal dengan kaum feminis Muslim.