Abstract :
Skripsi ini merupakan studi tentang tinjauan yuridis terhadap tindak
pidana perzinahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Perzinahan bukanlah
kasus baru terhadap anak. Anak sebagai generasi muda yang merupakan penerus
perjuangan bangsa. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka
menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental secara utuh.
Berdasarkan hal tersebut penyusun mengambil rumusan maslah dalam skripsi
yaitu: bagaimanakah batas usia pemidanaan anak menurut hukum Islam dan
hukum nasional? dan bagaimanakah pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi
pidana bagi anak menurut hukum Islam dan hukum nasional?
Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, digunakan metode
penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis
(hukum nasional) dan pendekatan syar‟i (hukum Islam). Adapun sumber data
yang digunakan yaitu data primer yang merupakan data yang diperoleh langsung
dari bahan-bahan hukum yang mengikat, dan data sekunder berupa pengumpulan
data dari bahan-bahan kepusatakaan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara identifikasi data dan reduksi data. Metode
pengolahan dan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif yaitu
upaya yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data, memilih dan memilahnya
menjadi satuan yang dapat dikelolah dan memutuskan apa yang dapat diceritakan
kembali dengan data-data yang berasal dari literatur bacaan.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa demi meminimalisir kejadian
dan ketidak sepahaman dalam menafsirkan perundangan yang ada, maka batas
usia anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18
tahun dan belum pernah kawin hal ini didasarkan pada UU RI No.3 Tahun 1997.
Sedangkan dalam hukum Islam seorang anak dikatan baligh apabila ia sudah
mimpi basah (Ihtilam) bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Sedangkan
persoalan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman di dalam hukum Islam
yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi kepada anak yaitu di
dasarkan pada Hadis Nabi yang mengatakan bahwa hukum tidak dapat
dibebankan kepada tiga orang yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil
hingga ia dewasa dan orang gila hingga ia sadar, sedangkan dalam hukum
nasional yang yang menjadi pertimbangan yaitu di dasarkan UU RI Nomor 3
Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak juga mengemukakan asas-asas
perlindungan anak.
Berdasarkan implikasi penelitian yang penulis dapatkan bahwa harusnya
ada keseragaman aturan yang mengatur tentang usia seorang anak dan sanksinya
apabila melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana perzinahan.