DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Makassar
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2017-07-06 02:31:24 
Abstract :
Buramnya penegakan hukum dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam pemberian sanksi pidana terhadap anak, maka perlu diketahui bagaimana penerapan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia. Adapun permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1) Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana/tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana berupa pengembalian kepada orang tua? dan 2) Apakah Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 287/Pid.Sus Ana/2016/PN.Mks. sudah sesuai dengan Hukum pidana materil dan Hukum Pidana Formil (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012). Jenis penelitian ini adalah gabungan antara penelitian hukum normatif dan empiris. Lokasi penelitian yang dipilih penulis yaitu wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar. Sumber dan jenis data yaitu penetapan Pengadilan Negeri Nomor 287/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mks. dan Wawancara Hakim Anak Pengadilan Negeri Makassar. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun teknik analisis digunakan adalah Analisis Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana berupa pengembalian kepada orang tua dengan alasan anak baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, anak dianggap belum mampu berpikir secara baik dan tidak dapat mempertimbangkan akibat buruk dari perbuatannya, anak mempunyai kepentingan pendidikan alias masih sekolah, dan laporan hasil penelitian BAPAS. Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 287/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mks, telah sesuai dengan hukum pidana materil(Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014), namun bertentangan dengan hukum pidana formil yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Hal ini dapat disimpulkan bahwa hak anak tidak dilanggar, baik dalam proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan di pengadilan. Anak senantiasa mendapatkan perlakuan dan lingkungan keluarga dan masyarakat anak. Tidak hanya itu, penyidik, penuntut perlindungan khusus tanpa diskriminasi dari penyidik, penuntut umum maupun hakim yang menangani perkara tersebut. Namun demikian, dalam proses beracara, upaya diversi yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan pemeriksaan di pengadilan negeri tidak sesuai dengan hukum pidana formil. Implikasi penelitian yaitu Hakim dalam menetapkan sanksi pidana/tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana harus tetap mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas serta latar belakang umum, dan juga hakim tidak boleh mengesampingkan hak-hak seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Tetapi sebelum menindaklanjuti kasus anak yang berhadapan dengan hukum, perlu ketelitian dan kejelihan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, perlu adanya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, jaksa, dan pengadilan untuk menangani secara khusus kasus anak yang berhadapan dengan hukum. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin