Abstract :
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ta‘arud al-adillah ialah kontradiksi
antara dua dalil, salah satu menunjukkan hukum yang berbeda dengan hukum dalil
lainnya. Pemahaman tentang adanya kontradiksi antara suatu dalil dengan dalil
lainnya dapat diketahui dengan cara mengetahui makna lahiriah kedua dalil.
Kontradiksi dapat terjadi pada dalil naqli maupun ‘aqli dan dapat terjadi pada dalil
qat‘i maupun zanni. Kontradiksi yang terjadi hanya secara lahiriah.
Implikasi penelitian ini mengemukakan bahwa ta‘arud al-adillah dapat
diselesaikan dengan dua aliran metode, yaitu metode Hanafiyah dan Syafi‘iyah.
Metode Hanafiyah menempuh cara: nasakh, tarjih, al-jam‘u wa al-taufiq, kemudian
tasaqut al-dalilain. Syafi‘iyah dilakukan dengan cara: al-jam‘u wa al-taufiq, tarjih,
nasakh, kemudian tasaqut al-dalilain. Ta‘arud al-adillah dapat ditemukan pada ayat-ayat hukum yang berkaitan dengan hukum ibadah, hukum ahwal al-syakhsiyah (hukum privat), dan hukum jinayah (hukum pidana) yang termasuk hukum publik.