Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam
rumah tangga sangat beragam, mulai kekerasan fisik, psikis, ekonomi bahkan
seksual, mulai dari intensitas ringan, sedang bahkan berat. Dogma agama yang salah,
kultur serta kepribadian menjadi fakor penyebab terjadinya kekerasan. UndangUndang
RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga disahkan dengan berdalih untuk melindungi kaum isteri dari kesewenangan
suami. Namun pasal-pasal yang termuat justru cenderung bertentangan dengan
hukum Islam. Maqa>s}id al-syari>’ah, sebagai doktrin hukum Islam memberikan sudut
pandang serta konsep hukum terhadap pasal-pasal tersebut agar sesuai dengan tujuan
hukum yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia dunia dan akhirat.
Pasal 44 ketentuan pidana kekerasan fisik, denda sebaiknya diberikan kepada
korban, bukan ke negara. Pasal 45 ketentuan pidana kekerasan psikis, denda juga
sebaiknya diberikan kepada korban. Pasal 8 ayat a pemaksaan hubungan seksual
sebaiknya disertai alasan yang bisa dibenarkan. Pasal 9 ayat b suami boleh melarang
isteri bekerja dengan alasan yang bisa dibenarkan. Pasal 15 orang yang terlibat
dalam kisruh rumah tangga haruslah orang yang ditunjuk atas persetujuan kedua
belah pihak.