Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah terdapat pengaruh tingkat
pemahaman konsep maqasid al-syari‘ah terhadap moral agama mahasiswa Fakultas Syariah
dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Secara teoritis, maqasid al-syari‘ah yang terdiri dari
dua konsep mendasar yakni qasd syari’ dan qasd al-mukallafin memiliki korelasi langsung
dengan moral agama dalam setiap setiap tema kajiannya sebab, kedua konsep dasar maqasid
al-syari’ah berujung pada upaya pencapaian kemaslahatan yang secara epistemik juga
menjadi tujuan dari pengkajian moral agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu
pengaruh hasil belajar konsep maqasid al-syari‘ahterhadap moral agama mahasiswa pada
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian kuantitatif karena
berkaitan dengan perhitungan-perhitungan statistik dengan maksud menemukan gambaran
mengenai posisi teori yang ada. Metode penelitian ini dapat diklasifikasi dalam beberapa sub
yakni jenis penelitiannya merupakan jenis penelitian ex post facto yang bertujuan mengabil
data dari fakta yang telah terjadi. Variabel penelitiannya adalah hasil belajar konsep maqasid
al-syari‘ah dan moral agama. Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa Fakultas
Syariah dan Hukum angkatan 2008 yang karakter populasinya bersifat heterogen. Teknik
pengambilan sampel yang digunakan adalah quota sampling. Desain penelitian adalah desain
penelitian ex post facto. Pendekatan Kajian dalam penelitian ini ada tiga yakni pendekatan
yuridis normatif, pendekatan psikologi dan pendekatan sosiologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk jurusan HPK kesimpulan yang diperoleh
adalah H0 diterima dan H1 ditolak artinya hipotesis mengenai adanya pengaruh hasil belajar
konsep maqasid al-syari‘ahterhadap moral agama ditolak. Penolakan ini didasari dari hasil
perhitungan statistik yang menunjukkan nilan Thitung dan nilai Fhitung lebih rendah dari nilai
Ttabel dan nilai Ftabel. Hasil uji regresi menunjukkan nilai 0,048 dan uji R menunjukkan nilai
0,262. Jurusan PA, kesimpulan yang diperoleh adalah hipotesis mengenai adanya pengaruh
hasil belajar maqasid al-syari‘ah terhadap moral agama ditolak. Penolakan ini didasari dari
hasil perhitungan statistik yang menunjukkan nilan Thitung dan nilai Fhitung lebih rendah dari
nilai Ttabel dan nilai Ftabel. Hasil uji regresi menunjukkan nilai 0,171 dan uji R menunjukkan
nilai 0,07. Jurusan PMH, kesimpulan yang diperoleh adalah hipotesis mengenai adanya
pengaruh hasil belajar maqasid al-syari‘ah terhadap moral agama ditolak. Penolakan ini
didasari dari hasil perhitungan statistik yang menunjukkan nilan Thitung dan nilai Fhitung lebih
rendah dari nilai Ttabel dan nilai Ftabel. Hasil uji regresi menunjukkan nilai 0,095 dan uji R
menunjukkan nilai 0,331.
Kesimpulan yang ada pada hasil penelitian ini adalah hipotesis yang diangkat dari
kajian teoritis yang dilakukan ditolak dan berdasarkan hasil penelitian tidak ada pengaruhxii
secara signifikan hasil belajar konsep maqasid al-syari‘ah terhadap moral agama mahasiswa.
Saran dari hasil penelitian ini adalah agar pengkajian mengenai konsep ini bagi pihak peneliti
yang akan datang untuk mengkaji secara komprehensif penjelasan-penjelasan beserta aplikasi
konkret dari konsep maqasid al-syari‘ah, bagi pihak Fakultas Syariah dan Hukum untuk
memberikan porsi kajian mengenai konsep maqasid al-syari‘ah yang lebih banyak dari
sebelumnya. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pengkajian lebih lanjut mengenai
konsep maqasid al-syari‘ah bagi peneliti selanjutnya. Bagi pihak Fakultas Syari’ah dan
Hukum UIN Alauddin Makassar untuk mengencangkan konsep pembelajaran maqasid alsyari’ah .