Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2018-05-21 06:21:17
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, berdasarkan ketentuan
sebagaimana dapat kita lihat Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa laki-laki beristri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristri lebih dari (4) empat orang. (pasal 55 Kompilasi Hukum Islam). Pertimbangan hakim yaitu dalam pertimbangannya ketika memutuskan suatu perkara pengajuan Izin Poligami adalah berdasarkan dalil-dalil
dari pemohon, menggunakan dasar hukum yang bersumber dari Al-qur’an sebagai
sumber hukum Islam dan Undang-Undang, Bahwa alasan-alasan sebagaimana dalam
pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut merupakan alasan
yang bersifat alternatif , kemudian pertimbangan sosiologis dilihat dari segi kondisi pemohon jika tidak diberikan izin poligami, akan menimbulkan perbuatan yang dilarang oleh agama islam seperti berzina dan melihat dari keluarga yang
membutuhkan anak dan sebagai penerus keluarganya maka majelis tetap
memperimbangkan sesuai ketentuan, syarat-syarat dalam pemberian izin berpoligami.