Abstract :
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
N0.239/MENKES/Per/V/85, Rhodamin B merupakan zat warna tambahan yang
dilarang penggunaannya dalam produk-produk pangan, tetapi ternyata masih
ditemukan dalam produk minuman seperti es. Tujuan penelitian ini adalah untuk
melakukan pemeriksaan dan penetapan kadar Rhodamin B di dalam minuman dingin
yang dijajakan dalam gerobak di Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo Kota
Makassar.
Lokasi pengambilan sampel adalah penjual yang menjajakan minuman dingin
berwarna merah muda dalam gerobak di Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo
Kota Makassar. Identifikasi rhodamin B dilakukan dengan kromatografi lapis tipis
(KLT) menggunakan pengembang butanol, asam asetat glasial dan air suling
(40:10:24) dan secara spektrofotometer UV-Vis pada panjang gelombang 450-750
nm. Sedangkan penetapan kadar dilakukan secara spektrofotometer UV-Vis pada
panjang gelombang 558 nm.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari ketiga sampel yang diteliti
mengandung rhodamin B. Kadar rhodamin B pada sampel yang diperiksa yaitu
sampel A sebanyak 1,650 μg/g, sampel B sebanyak 2,856 μg/g dan sampel C
sebanyak 0,173 μg/g. Dari penelitian ini diketahui masih terdapatnya penggunaan
rhodamin B dalam minuman dingin yang dijajakan dalam gerobak di Kota Makassar.