Abstract :
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas masalah Efektivitas Proses
Mediasi Dalam Meminimalisir Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama
Sungguminasa. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus perceraian yang masuk
pada Pengadilan Agama Sungguminasa mulai dari Tahun 2014 sampai Tahun 2016.
Tujuan penulisan ini adalah 1). Untuk mengetahui Landasan hukum mediasi
pada Pengadilan Agama Sungguminasa. 2). Untuk mengetahui efektivitas proses
mediasi dalam meminimalisir tingkat perceraian pada Pengadilan Agama
Sungguminasa.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penulis menggunakan
metodelogi yaitu: 1) Wawancara dengan Hakim/Mediator yang menangani perkara
yang diuraikan dalam latar belakang. 2) Analisis data yaitu penulis menggunakan
analisis data kualitatif, yang mana penulis menggunakan deskriptif kualitatif.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk
memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediasi ini
menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir tingkat perceraian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan
pengadilan khususnya Pengadilan Agama adalah UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 7
Tahun 1989, PERMA No. 1 Tahun 2008, PERMA No. 1 Tahun 2016. Dalam
pelaksanaannya mediasi tidak sedikit yang mengalami kegagalan dikarenakan
berbagai hal sehingga proses mediasi tidak berlangsung secara efektif.
Mediasi bukan hal baru lagi dalam proses peradilan terkhusus pada kasus
perceraian. Untuk meminimalisir tingkat perceraian di Pengadilan Agama
Sungguminasa yakni Pengadilan hendaknya mrengevaluasi pelaksanaan mediasi yang
berjalan selama ini serta mencari kekurangan dan memperbaikinya. Selain itu para
hakim dan calon hakim harus lebih sering melakukan pelatihan mengenai trik dalam
penyelesaian sengketa yg terjadi khusunya yang berkaitan dengan permasalahan
rumah tangga. Dan tidak lupa peran pemerintah dan masyarakat sudah seyogyanya
saling bekerjasama, salah satunya dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat
tentang pernikahan usia dini dan dampaknya.