DETAIL DOCUMENT
Kinerja Kepolisian Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2002 dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian Ternak
Total View This Week14
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
342.02 Undang-undang Dasar 
Datestamp
2017-07-20 06:09:25 
Abstract :
Pokok masalah penelitian ini adalah ”terdapat beberapa kasus pencurian di kecamatan Tellu Limpoe yang tidak ditemukan pelakunya” Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu :1). Bagaimanakah tugas dan tanggung jawab Kepolisian menurut hukum dan Undang-Undang ? 2).Bagaimanakah kinerja Polsek Tellu Limpoe dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam kasus pencurian di Kecamatan Tellu Limpoe ? 3). Apakah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kinerja Kepolisian dalam menangani kasus-kasus pencurian ? Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris atau yuridis-sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Aparat Penegak Hukum (Polisi) Polsek Tellu Limpoe dan masyarakat Tellu Limpoe. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). tugas dan tanggung jawab kepolisian menurut hukum dan Undang-Undang antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 2). kinerja Polsek Tellu Limpoe dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam kasus pencurian di Kecamatan Tellu Limpoe belum dilakukan dengan maksimal hal ini dapat disimpulkan dari pernyataan salah satu pihak yang bertugas di Polsek Tellulimpoe yang mengemukakan bahwa pada tahun 2016 laporan yang masuk terkait dengan pencurian ternak yaitu 15 laporan. Namun yang berhasil ditemukan hanya 8 ekor dari 30 ekor, dari seluruh laporan yang masuk ke Polsek Tellulimpoe. 3). faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kinerja Kepolisian dalam menangani kasus-kasus pencurian yaitu terdapat faktor internal yaitu faktor yang berasal dari Kepolisian itu sendiri atau kendala yang dihadapi oleh Polsek Tellu Limpoe, adapun faktor internal tersebut yaitu kurangnya fasilitas yang memadai yang dimiliki oleh Polsek Tellu. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin