Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengkajian kitab kuning di
Pesantren As’diyah sengkang tetap terpelihara sampai saat ini dengan metode
Bandongan, Khalaqah, yang dimana dalam penyampaian materi dengan
menggunakan satu arah, dalam artian semua tertuju pada kyai baik dalam hal
membacakan, mengartikan, menerjemahkan, menerangkan sampai kepada
memberikan contoh tanpa ada umpan balik dari santri dan upaya untuk
meningkatkan pemahaman Hukum Islam dilakukan dengan banyak hal yakni
mewajibkan santri untuk mengikuti pengkajian kitab-kitab warisan sejak
berdirinya pondok Pesantren As’adiyah yang sebagian besar kitab Hukum, seperti
fathul mu’in,fathul qarib,tanwirul qulub dan kitab lain yang mengandung
Hukum..
Adapun implikasi dari penelitian ini ini adalah: 1) penggunaan metode
diskusi perlu ditingkatkan baik pada saat pengkajian maupun di dalam kelas untuk
mengukur sejauh mana pemahaman santri terhadap materi yang ada di dalam
kitab kuning. 2) meningkatkan bimbingan bahasa Arab yang mana bisa dilakukan
di luar dari jadwal pesantren karena dengan pengetahuan bahasa Arab adalah
pendukung untuk menelaah kitab kuning. 3) untuk mengaplikasikan kandungan
kitab kuning maka diperlukan pendekatan kontekstual dalam memahami teks
kitab kuning sehingga bisa berdialog dengan realitas sekarang.