Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Tindak pidana penipuan ini dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan atau pasal 28 ayat (1)UU ITE tentang pengaturan mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan
konsumen. Atau dapat dikenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut. 2) upaya mencegah terjadinya kasus penipuan melalui e-commerce dengan menjalankan beberapa strategi seperti memberikan pelatihan kepada anggota kepolisian khusus dan juga edukasi kepada masyarakat tentang cyber crime. Dan tindakan pencegahan kepolisian seperti patroli dan pemeriksaan terhadap dunia usaha. Kemudian memberikan efek jera kepada pelaku penipuan.