Abstract :
Skripsi ini berjudul tentang Budaya Akkattere dan Implikasinya Terhadap
Pengamalan Hukum Islam di Tanah Towa Kajang. Pokok permasalahan yang akan
diteliti pada skripsi ini yaitu bagaimana budaya akkattere dan implikasinya terhadap
pengamalan hukum Islam di Tanah Towa Kajang? Kemudian dijabarkan kedalam
submasalah yaitu: 1) Bagaimana sejarah akkattere di Tanah Towa Kajang?, 2)
Bagaimana prosesi akkattere di Tanah Towa Kajang?, 3) Bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap budaya akkattere di Tanah Towa Kajang.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian field research kualitatif.
Dengan pendekatan penelitian sosiologis dan syar’i. Dalam mengumpulkan data,
penulis menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik yang penulis
gunakan dalam studi lapangan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data
yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui melalui tiga tahapan yaitu:
reduksi data (seleksi data), penyajian data, dan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa akkattere adalah suatu acara
adat yang laksanakan dengan berniat kepada Turiek Akrakna dengan melakukan
prosesi katto silahi (potong rambut) yang dimaknai sebagai ibadah haji bagi
masyarakat Desa Tanah Towa yang disaksikan oleh pemangku adat dan juga dihadiri
oleh ribuan masyarakat setempat. Sejarah akkattere tidak dijelaskan sebagimana
sejarah lainnya, masyarakat mempercayai pasang yang berbunyi: punna nakku’ko ri
tanah lompoa tanah makka ri Kajang, lalang daerahna ammatoa punna akrakko
lampa hajji maka akkattereko. Akattereko nampa nasabbiiko ada’ limayya na ada’
tallu. Tapi punna tala nukelleang pi akkattere aklampako ri masigia. Prosesi
akkattere ini dilaksanakan bagi orang yang mampu dari segi finansial dan fisik yang
mana akkattere ini dianggap oleh masyarakat Desa Tanah Towa sebagai ibadah haji.
Prosesi akkattere bisa menghabiskan hingga 1 minggu lamanya, hari pertama
sampai hari ke-5 yaitu mempersiapkan perlengkapan akkattere, hari ke-6 pada pagi
harinya dibuatkanlah tempat rambut yang terbuat dari tempurung kelapa, sore harinya
orang yang akan di kattere dibawah ke sumur terdekat untuk mandi, pada pagi hari
ke-7, orang yang akan di kattere a’nini tedong, pada sore harinya ia ke sumur untuk
mandi sama seperti hari ke-6. Ketika menjelang malam sebelum diadakan
pemotongan rambut maka diadakanlah yang namanya anggada, kelong jaga,
angnginung, abbua atau nihuai, setelah itu diadakanlah pakkatterang oleh 26 galla.
Keesokan harinya diadakanlah a’limbuasa, painro salampe dan a’nganro. Dan terjadi
ketidaksesuain dengan penerapan hukum Islam pada umumnya dimana ibadah haji
dilaksanakan dengan mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan
syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Perlunya penerapan hukum Islam
terutama pelaksanaan ibadah haji hendaknya dapat dipahami dan dilakukan sesuai
dengan syariat Islam. 2) Perlunya penerapan hukum adat yang berlaku dalam sebuah
komunitas dengan hukum Islam agar tidak terjadi kesenjangan sosial dalam
masyarakat. 3) Perlunya penyesuaian hukum adat yang berkaitan dengan budaya
dengan hukum Islam, terlebih dengan hukum yang berkaitan dengan ibadah agar
kedua hukum ini tidak saling bertolak belakang.