DETAIL DOCUMENT
Pemalsuan Identitas Data Diri Anak Di Bawah Umur dalam Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Desa Ongkoe Kec. Belawa Kab. Wajo)
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 
Datestamp
2017-07-24 03:43:32 
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa alasan terjadinya pemalsuan identitas data diri anak di bawah umur dalam perkawinan tanpa melalui proses pengadilan, di sebabkan karena beberapa hal yaitu kurangnya kemampuan masyarakat dalam hal ekonomi untuk melakukan dispensasi kawin. Karena untuk berpengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan adanya pihak yang berperan untuk bersedia mengurus segala dokumem atau berkas dalam melangsungkan sebuah perkawinan, karena sebahagian masyarakt tidak tau menahu tentang seluk beluk dalam melakukan kepengurusan dokumen atau berkas dan adanya hubungan antar pihak ke kantor desa dan dukcapil sehingga dalam mengubah data anak yang akan dikawinkan mudah untuk dilakukan. Serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang usia ideal untuk kawin dan dampak dari perkawinan di bawah umur tersebut sehingga masih sering terjadi praktek pemalsuan di masyarakat 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin