Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-07-24 03:43:32
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa alasan terjadinya
pemalsuan identitas data diri anak di bawah umur dalam perkawinan tanpa melalui
proses pengadilan, di sebabkan karena beberapa hal yaitu kurangnya kemampuan
masyarakat dalam hal ekonomi untuk melakukan dispensasi kawin. Karena untuk
berpengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan adanya pihak yang
berperan untuk bersedia mengurus segala dokumem atau berkas dalam
melangsungkan sebuah perkawinan, karena sebahagian masyarakt tidak tau menahu
tentang seluk beluk dalam melakukan kepengurusan dokumen atau berkas dan adanya
hubungan antar pihak ke kantor desa dan dukcapil sehingga dalam mengubah data
anak yang akan dikawinkan mudah untuk dilakukan. Serta kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang usia ideal untuk kawin dan dampak dari perkawinan di bawah
umur tersebut sehingga masih sering terjadi praktek pemalsuan di masyarakat