DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan dan Pengawasan Pengelolaan Tanah Wakaf di Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang
Total View This Week18
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.252 Wakaf 
Datestamp
2017-07-27 02:19:26 
Abstract :
Rumusan malasah dari skripsi ini adalah sebagai berikut, 1) Bagaimana pengelolaan dan pengawasan tanah wakaf dikecamatan Curio kabupaten Enrekang? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan dan pegawasan tanah wakaf di kecamanatan Curio kabupaten Enrekang? Jenis penelitian ini tergolong Kualitatif dengan pendekatan yang di gunakan adalah normatif (syar’i) dan historis sosiologi dalam memahami situasi apa adanya. Adapun sumber data Kepala KUA sebagai PPAIW dan Wakif sebagai orang yang diberi tanggung jawap atas tanah wakaf. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancar dan Dokumentai. Lalu, teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahap, yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengelolan tanah wakaf diwilayah Kecamatan Curio sudah memadai hanya saja dalam pengusahaaan belum semaksimal, sehingga belum ada peningktan tanah wakaf, hal ini disebabkan karna dari Nadzir sendiri kurang memperhatikan terutama dalam hal pengelolaannya. Bentuk pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Curio berbentuk perorangan. Pengawasan tanah wakaf pihak KUA Kecamatan Curio melalui pejabat desa yaitu kepala desa untuk memsetifikasi tanahnya dalam hal ini yang lebih ditekankan adalah tanah pemakaman yang belum memiliki AIW agar segera mendaftarkan, agar bukan hanya dianggap klaim dari masyarakat saja. Untuk mengindari kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari. Ditinjau dari pandangan hukum Islam pengelolaan dan pengawasan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Curio sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam, walaupum belum optimal, dikarenakan kurangnya pengatahuan tentang manajemen pengelolaan dan pengawasan, serta kurangnya akademik baik itu berupa sumbangan materi atau moril, kurangnya pendidikan dan kurangnya perhatian Nazir terhadap apa yang disampaikan KUA, dan dari pihak KUA yang kurang memberi perhatian terhadap pelatihan mengenai nadzir apalagi berkaitan dengan masalah sertifikat. Implikasi dari penelitian ini bahwa tanah wakaf yang cukup memadai ini perlu perhatian dari Nadzir untuk mengusahakan masalah perbaikan dan juga masalah tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Dari pihak KUA sekiranya perlu mengadakan pelatihan/Forum untuk Nadzir guna memberikan solusi dari tanah wakaf yang belum memiliki srtifikat dengan melibatkan Wakif dan tokoh-tokoh masyarakat. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin