Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Petanahan dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya tidak Iepas dari Aturan perundang-undangan.
Adapun tugas dan kewenangan kantor petanahan terkait Pelaksanaan kewenangan
kantor pertanahan dalam memberikan kepast ian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah di kabupaten Gowa maka semua persyaratan di Badan Pertanahan nasional Kabupaten Gowa harus terpeuhi dan peraturan yang mengatur tentang kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam memberikan Kepastian hukurn terhadap kepemilikan hak atas tanah belum efektif.
Adapun faktor-faktor yang mendukung dan kinerja Kantor Pertanahan ialah: Aturan dari Kantor pertanahan tentang tata cara Pendaftaran tanah untuk mendapat sertifikat tanah jelas (terstruktur) b) Profesionalisme Kerja Pet ugas Kantor
Pertanahan. c) Sudah berjalan beberapa program Penunjang Kantor Pertanahan
seperti Prona dan Larasita. Sedangkan Faktor yang menghambat Efektivitas dari
Pelaksanaan kewenangan kantor pertanahan ialah:
Adapun Faktor- faktor yang menghambat Efektivitas dari Pelaksanaan kewenangan
kantor pertanahan ialah: a). Kurangnya sosialisasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa b) Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja yang masih sangat kurang dikarenakan tidak berimbangnya jumlah Permohonan yang masuk dengan
jumlah Pegawai yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa yang hanya
berjumlah 58 orang. (c) Fasilitas yang tidak memadai seperti alat-alat Pengukuran yang masih kurang (d) masih kurangnya bidang tanah yang bersertifikat terdahulu
yang belum terplotting pada peta pendaftaran. e) kurang maksimalnya penyelesaian tugas pengukuran yang mengakibatkan masih tingginya sisa pekerjaan.