Abstract :
Dalam penulisan skripsi ini, penelitian di lakukan dengan tujuan untuk
mengetahui (1). Bagaimana aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pegawai negeri sipil pengguna ijazah palsu, (2). Bagaimana peranan badan
kepegawaian Negara terhadap pegawai negeri sipil pengguna ijazah palsu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio yuridis (sosio legal research)
atau hukum sosiologis. Dalam pengumpulan data digunakan dua macam teknik
penelitian yaitu :wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data primer dan
data sekunder. Teknik Analisa Data yang di gunakan adalah teknik analisis data
secara kualitatif untuk mendeskripsikan data yang diperoleh, selanjutnya analisis
dalam penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dalam rangka melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang
Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, telah diatur
kembali tentang ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam menjatuhkan tindakan administratif dan hukuman disiplin
tehadap calon atau Pegawai Negeri Sipil. (2) Badan Kepegawaian Negara berperan
aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan ijazah palsu dalam pelaksanaan
dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara, dalam melakuan pengawasan
sebagaimana dimaksud berkoordinasi dengan kementrian riset, teknologi dan
pendidikan tinggi, kementrian pendidikan dan kebudayaan, kementrian agama,
kementrian kesehatan, kepolisian RI, instansi pemerintah daerah, dan intansi
pemerintah lainnya.