Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346.04 Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Datestamp
2017-08-11 02:27:36
Abstract :
Pokok masalah penelitian ini adalah tentang kedudukan Hukum rinciksebagai alat bukti dalam perkara perdata dan kekuatan Hukum pembuktian rincik dalam Perkara perdata berdasarkan Putusan Nomor 207/Pdt.G/PN. Makassar yang selanjutnya dibagi kedalam beberapa submasalah atau pernyataan penelitian, yaitu: 1) Bagaimanakah kedudukan Hukum rincik sebagai alat bukti dalam perkara perdata?, 2) Bagaimanakah kekuatan Hukum pembuktian rincik sebagai alat bukti dalam perkara perdata? Tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini adalah: a) Memberikan analisa mengenai kedudukan Hukum rincik sebagai alat bukti dalam perkara perdata, b) Untuk mengetahui kekuatan hukum rincik sebagai alat bukti dalamperkara perdata. Selanjutnya hasil penelitian diharapkan mempunyai kegunaan teoritis dan kegunaan praktis. Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan berkaitan dengan permasalahan dan pembahasan penulisan skripsi ini, maka penulis melakukan penelitian dengan memilih lokasi penelitian yuridiksi PN Makassar denganpertimbangan dapat memudahkan penulis untuk mengadakan dan memperoleh data yang diperlukan. Sebagai tindak lanjut dalam memperoleh data, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan melalui pengkajian berbagai referensi yang relevan dengan masalah yang di bahas, baik yang bersumber dari referensi manual maupun dari elektronik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, bahwa kedudukan hukum rincik sebagai alat bukti dalam perkara perdata termasuk ke dalam alat bukti surat. Kekuatan Hukum pembuktian rincik sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah cukup dan mengikat karena di dukung oleh alat bukti pendaftaran sementara. Implikasi dari penelitian ini adalah kurangnya kesadaran, pemahaman, disiplin dan pengawasan terhadap pemohon/pendaftar atau pejabat yang berwenang dianggap memudahkan terjadinya penyalagunaan jabatan dan kekuasaan seperti dalam studi kasus diatas, jika hal seperti ini dapat diminimalisir dengan melakukan pengawasan yang baik dan kesadaran bagi pihak yang terlibat,maka tidak akan ada pihak yang saling mengkalim satu sama lain dan dikarenakan lamanya waktu yang dibutuhkan dan sulitnya mencari keautentikan suatu sertifikat maupun akta yang dianggap rahasia namun sebenarnya dibutuhkan publikasi yang meluas untuk itu, maka dibutuhkan suatu terobosan untuk mempermudah, bahkan mempercepat hal ini. Contohnya dengan sistem online.