Abstract :
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Efektivitas peranan
kepolisian Sektor Panakkukang dalam melakukan pencegahan kejahatan pornografi
di kota makassar sesuai dengan yang telah diamanatkan di dalam Pasal 17 Undangundang
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. kemudian pokok masalah
tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan
penelitian, yaitu: 1)Bagaimana kejahatan pornografi di Kota Makassar ?,
2)Bagaimana efektivitas pelaksanaan pencegahan kejahatan pornografi di kota
Makassar ?, 3)Apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan
pencegahan kejahatan pornografi di kota Makassar ?
Jenis penelitian:Field Researchatau dalam penelitian hukum disebut
penelitian empiris dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: yuridis dan
sosiologis.Sumber:Primer dan Sekunder. Primer, antara lain adalah Kapolsek, Wakil
Kapolsek, Kapala Unit Reskrim,Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang (Makassar).
Sekunder, antara lain Data dari kepolisian Sektor Panakkukang, Buku-buku dan
literatur lainnya.Metode pengumpulan data: observasi, wawancara, dokumentasi.
Teknik pengolahan dan analisisdata: dikumpulkan secara primer dan sekunder,lalu
dianalisis secara mendalam., selanjutnya dituangkan secara deskriptif kualitatif yakni
membandingkan data primer dan data sekunder, lalu diklasifikasikan kemudian
dijabarkan dan disusun secara sistematis, sehingga diperoleh suatu pengetahuan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranKepolisian Sektor
Panakkukang dalam melakukan upaya pencegahan kejahatan pornografi di kota
Makassar belum Efektif, karena yang pertamaterdapat faktor penghambat yang lebih
banyak daripada faktor pendukungnya, kedua, adanya jumlah kejahatan yang terus
meningkat setiap tahunnya, namun upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tidak
mengalami peningkatan.
Implikasi dari penelitian ini antara lain: 1)Mengevaluasi dan meningkatkan
upaya pencegahan dari sebelumnya, 2) pemerintah harus benar-benar
mengimplementasikan pasal 17 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi,3)Pemerintah harus melengkapi fasilitas dan pengetahuan tentang
teknologi yang ada di setiap badan kepolisian..