Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Datestamp
2017-08-22 06:26:59
Abstract :
Setelah mengadakan analisis didapatkan hasil bahwa pelaku harus tetap mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang. Meskipun dalam aturan qishāsh dikatakan bahwa “orang tua tidak dihukum dengan sebab membunuh anaknya”, tetapi dalam penelitian ini pelaku harus tetap mendapatkan hukuman pokok yakni maksimal 15 tahun penjara sesuai aturan yang terdapat dalam KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Sebab jika tidak dihukum penjara, maka dikhawatirkan akan sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya.