Abstract :
Berdasarkan penelitian yang dilakukan tentang hukum bagi penderita
gangguan jiwa yang menghilangkan nyawa seseorang yang ditinjau dari fikih jinayah,
hukum positif dan sosiologis. Dalam hukum positif membebaskan secara penuh
tanggung jawab pelaku karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana pasal 44 bahwa orang yang sakit jiwa tidak dapat dihukum. Sedangkan dalam
fikih jinayah tidak membebaskan penuh pelaku karena dapat dijatuhi hukuman denda
berupa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Dari segi hukum adat,
masyarakat meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku dalam hal perdata sebagai
bentuk santunan terhadap keluarga korban sebagai biaya pengurusan jenazah dan
biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dari hasil penelitian tersebut demi terlaksananya asas-asas hukum pidana
maka diperlukan satu pemahaman yang mendalam bagi penegak hukum dalam
penjalankan satu konsep pertanggungjawaban pidana berkenaan dapat tidaknya
dipidana seseorang yang melanggar.