DETAIL DOCUMENT
Hilangnya Nyawa Seseorang Disebabkan oleh Penderita Gangguan Jiwa (Analisis Fikih JInayah, Hukum Positif dan Hukum Adat)
Total View This Week18
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.53 Pembunuhan 
Datestamp
2017-08-23 06:21:19 
Abstract :
Berdasarkan penelitian yang dilakukan tentang hukum bagi penderita gangguan jiwa yang menghilangkan nyawa seseorang yang ditinjau dari fikih jinayah, hukum positif dan sosiologis. Dalam hukum positif membebaskan secara penuh tanggung jawab pelaku karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 44 bahwa orang yang sakit jiwa tidak dapat dihukum. Sedangkan dalam fikih jinayah tidak membebaskan penuh pelaku karena dapat dijatuhi hukuman denda berupa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Dari segi hukum adat, masyarakat meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku dalam hal perdata sebagai bentuk santunan terhadap keluarga korban sebagai biaya pengurusan jenazah dan biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. Dari hasil penelitian tersebut demi terlaksananya asas-asas hukum pidana maka diperlukan satu pemahaman yang mendalam bagi penegak hukum dalam penjalankan satu konsep pertanggungjawaban pidana berkenaan dapat tidaknya dipidana seseorang yang melanggar. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin