Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.4 Hukum Waris Islam, Faraid
Datestamp
2018-05-21 03:21:10
Abstract :
Kedudukan hukum kewarisan Islam ke dalam pembentukan hukum kewarisan
nasional adalah bahwa hukum kewarisan Islam telah ada dan berlaku di bumi
nusantara sejak Islam datang dan para raja/sultan memberlakukan pada rakyatnya,
berlakunya teori receptio in complexu pada masa kolonial Belanda, banyaknya
peraturan perundang-undangan yang mengadopsi hukum Islam, materi hukum
kewarisan Islam telah dipositifkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku ke
2 tentang kewarisan; Upaya/langkah mewujudkan hukum kewarisan nasional adalah
upaya unifikasi dan kodifikasi, upaya legislasi hukum kewarisan nasional, upaya
perdamaian (islah) sebagai alternatif penyelesaian perkara kewarisan ; Adapun
analisis SWOT yaitu kekuatan hukum kewarisan nasional telah berlakunya beberapa
undang-undang sehingga memudahkan dalam pengkodifikasiannya; Kelemahan,
kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum kewarisan yang disebabkan
pluralitas hukum kewarisan sehingga seolah-olah ada pilihan hukum. Peluang;
kodifikasi hukum waris nasional sangat terbuka lebar oleh karena adanya political
will dari dewan untuk membahas. Ancamannya sangat memungkinkan masyarakat
untuk tidak menggunakan pranata hukum, baik pengadilan agama dan pengadilan
umum dalam menyelesaikan perkara-perkara kewarisannya. Dengan demikian akan
banyak ditemukan sengketa-sengketa waris yang tidak mempunyai kepastian hukum.
Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia merupakan hukum kewarisan
yang bersifat plural untuk itu diperlukan unifikasi dan kodifikasi hukum kewarisan
yang memiliki kepastian hukum dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Dengan
adanya pengaturan hukum kewarisan dan dibukukan dalam suatu kitab dapat menjadi
rujukan bagi para hakim agama dan umum dalam menerima, memeriksa ,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan.