Abstract :
Hasil penelitan ini menujukkan bahwa 1) Masyarakat adat memiliki pranata
dalam istilah yang berbeda-beda tersendiri dalam mempertahankan sumber daya
alamnya pranata ini cukup kuat untuk mengikat masyarakat adat tersebut.
Masyarakat adat sudah mempunyai hukum adat sendiri untuk mempertahankan
sumber daya alam mereka. Hukum adat itu dijunjung tinggi oleh masyarakat adat
tersebut. Mereka sudah mempunyai sanksi tersendiri untuk pelanggaranpelanggaran
yang terjadi dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam
mereka. 2)Kemudian Fungsi lain dari tomatoa adalah hakim atau yang
menjatuhkan putusan dari sebuah perkara yang diadil oleh Gella. Sebagai seorang
hakim, maka tomatoa diharuskan menghadiri proses persidangan perkara dirumah
adat gella. Untuk memutuskan suatu perkara, maka diperkara itu dialihkan kerumah
adat tomatoa dan diputuskan sendiri oleh tomatoa. Segala putusan yang
dikeluarkan oleh tomatoa bagi masyarakat adalah berlaku mutlak tanpa harus
digugat ulang. Sebab memutuskan perkara diikat sumpah sakral yang telah dibahas
dibagian lain tulisan ini setelah keputusan ini yang dijatuhkan oleh lontarak
disebut pabbabing tomatoa menurut kepada yang berperkara kedepan pintu rumah
adat untuk disumpah dan menerima keputusan ini