Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian, ada 3 jenis pandangan (1) Pandangan yang
diharamkan, misalnya melihat lawan jenis yang bukan mahram tanpa adanya
keperluan yang membolehkan untuk memandang kepada orang itu. Juga diharamkan
memandang dengan adanya syahwat kepada semua orang kecuali kepada suami atau
istri dan orang-orang yang sebagaimana disebutkan dalam surat al-Nur ayat 31.
Melihat hal-hal yang diharamkan adalah cobaan yang besar, berbahaya dan
merupakan sumber malapetaka. Kebanyakan kasus perzinaan yang terjadi diawali
oleh pandangan yang diharamkan. Melihat hal-hal tersebut, lama-lama akan
menyebabkan munculnya anggapan bahwa hal itu adalah sudah biasa. Di samping
itu, menimbulkan khayalan dan keinginan terlarang dalam pikiran dan hati yang
merupakan salah satu pintu tempat masuknya setan sehingga banyak manusia
tergelincir karenanya. Kemaksiatan banyak terjadi karena omongan yang berlebihan
dan pandangan yang diumbar. Dua hal tersebut merupakan pintu besar tempat
masuknya setan. Hingga ada ungkapan, ‚Ada empat hal yang tidak pernah puas
dengan empat hal lainnya. Yaitu, mata tidak akan pernah puas dengan
pandangannya, telinga tidak akan pernah puas dengan berita, bumi tidak akan pernah puas dengan tumpahan air hujan dan jagat raya tidak pernah puas dengan tandatanda kekuasaan Tuhan. (2) pandangan yang disunnahkan adalah memandang kepada wanita yang ingin dinikahi dan menurut dugaan yang kuat wanita itu akan menerimanya. (3) Pandangan yang diperbolehkan, seperti pandangan tanpa sengaja kepada wanita atau lelaki bukan mahram. Sedangkan jika dilakukan dengan sengaja, seperti memandang yang kedua kalinya, maka hal itu diharamkan