DETAIL DOCUMENT
Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Rangka Pemberdayaan Umat di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep
Total View This Week12
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.252 Wakaf 
Datestamp
2017-08-24 03:22:48 
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan perwakafan di Kecamatan Pangkajene sebagian besar tanah wakaf belum bersertifikat atau masih dalam proses pendaftaran di Kantor Pertanahan. Adapun perwakafan di Kecamatan Pangakejene dalam pengelolaannya secara umum peruntukan wakaf lebih banyak ditujukan kepada kepentingan ibadah dan masih kurang wakaf yang dikembangkan secara produktif. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan perwakafan di Kecamatan Pangkajene adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan kegiatan pengelolaan perwakafan secara berbuka, rendahnya kualitas sumber daya manusia (nadzir), data wakaf yang produktif itu masih minim artinya masih kurang masyarakat yang mau mewakafkan wakaf produktif, kurangnya dana dalam proses sertifikasi sehingga banyak wakaf yang belum diterbitkan sertifikatnya dan kekurangan dana juga terjadi dalam proses pengembangan wakaf untuk menjadikannya produktif, masih belum memanfaatkan sistem manajemen yang baik sehingga wakaf belum banyak dikembangkan dengan produktif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, ada beberapa implikasi atau rekomendasi dalam pelaksanaan perwakafan di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep yaitu sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat, serta peran aktif wakif dan nazhir dalam upaya melaksanakan perwakafan. Maka diperlukan penyuluhan wakaf terlebih wakaf produktif sehingga pengelolaannya akan lebih maksimal dalam mengembangkan wakaf secara produktif. Pihak instansi Kementrian Agama hendaknya aktif memberikan penyuluhan dan melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan, nazhir, serta PPAIW agar peran dan fungsinya dapat berjalan optimal sehingga dapat meningkatkan wakaf yang produktif di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin