Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan perwakafan di Kecamatan Pangkajene
sebagian besar tanah wakaf belum bersertifikat atau masih dalam proses
pendaftaran di Kantor Pertanahan. Adapun perwakafan di Kecamatan Pangakejene
dalam pengelolaannya secara umum peruntukan wakaf lebih banyak ditujukan
kepada kepentingan ibadah dan masih kurang wakaf yang dikembangkan secara
produktif. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan
perwakafan di Kecamatan Pangkajene adalah kurangnya kesadaran masyarakat
untuk melakukan kegiatan pengelolaan perwakafan secara berbuka, rendahnya
kualitas sumber daya manusia (nadzir), data wakaf yang produktif itu masih minim
artinya masih kurang masyarakat yang mau mewakafkan wakaf produktif,
kurangnya dana dalam proses sertifikasi sehingga banyak wakaf yang belum
diterbitkan sertifikatnya dan kekurangan dana juga terjadi dalam proses
pengembangan wakaf untuk menjadikannya produktif, masih belum memanfaatkan
sistem manajemen yang baik sehingga wakaf belum banyak dikembangkan dengan
produktif.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, ada beberapa implikasi atau
rekomendasi dalam pelaksanaan perwakafan di Kecamatan Pangkajene Kabupaten
Pangkep yaitu sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat, serta peran aktif wakif dan
nazhir dalam upaya melaksanakan perwakafan. Maka diperlukan penyuluhan wakaf
terlebih wakaf produktif sehingga pengelolaannya akan lebih maksimal dalam
mengembangkan wakaf secara produktif. Pihak instansi Kementrian Agama
hendaknya aktif memberikan penyuluhan dan melakukan koordinasi dengan Kantor
Pertanahan, nazhir, serta PPAIW agar peran dan fungsinya dapat berjalan optimal
sehingga dapat meningkatkan wakaf yang produktif di Kecamatan Pangkajene
Kabupaten Pangkep.