DETAIL DOCUMENT
Akad Nikah Melalui Video Call Menurut Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia
Total View This Week13
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.31 Perkawinan, Pernikahan 
Datestamp
2017-08-29 06:45:24 
Abstract :
Dari hasil penelitian diperoleh, bahwa akad nikah melalui video call dalam tinjauan hukum perkawinan Islam harus memenuhi hukum dan syarat perkawinan dalam keabsahannya, selama belum ada ketegasan dari lembaga penegak hukum pendapat mana yang diberlakukan di pengadilan agama, maka akad nikah sah selama proses terjadinya ijab Kabul tidak ada keraguan dan memenuhi rukun dan syarat dalam pelaksanaannya sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan serta tidak bertentangan dengan kompilasi hukum Islam, maka perkawinan tersebut sudah sah. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan pasal 27 sampai dengan 29 kompilasi hukum Islam antara lain tidak berselang waktu, kemudian dilakukan sendiri oleh wali nikah yang bersangkutan dan diucapkan langsung oleh mempelai laki-laki melalui telepon. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka diharapkan dapat member pemahaman tentang akad nikah melalui video call yang dirasa cukup permanfaat bagi masyarakat agar tidak serta merta menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah tanpa mengkaji lebih dalam mengenai latar belakang masalahnya, sehingga kita dapat lebih pandai menyikapi hal-hal baru berkaitan tentang hukum perkawinan, dan perlunya ada aturan yang jelas dari lembaga penegak hukum mengenai pendapat yang diberlakukan di pengadilan agama. Apabila sudah ada ketegasan undang-undang maka umat Islam wajib terikat dengan undang-undang atau peraturan yang disepakati. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin