Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Datestamp
2017-08-30 03:17:04
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa.Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pendidikan, pemerintah mengelola pendidikan secara umum di Indonesia melalui Departemen Pendidikan. Sulitnya akses pendidikan di kalangan anak perempuan merupakan penyumbang besar bagi pernikahan anak. Perempuan yang menikah dibawah 18 tahun hanya 5,8% menyelesaikan pendidikan SMA. data ini menunjukan juga bahwa mayoritas dari perempuan yang menikah di usia anak memiliki tingkat pendidikan yang rendah, sebagaian besar hanya menyelesikan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui lembaga pendidikan belum mengakomodir hak anak yang telah menikah muda, baik karena paksaan orang tua maupun akibat pergaulan seks yang tidak aman.