Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Aturan hukum pidana terkait
dengan tindak pidana Penadahan terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terdapat pada Pasal 480, Pasal 481 dan Pasal 482 KUHP. Tindak pidana
penadahan dalam Pasal 480 KUHP Tindak pidana penadahan tidaklah terjadi serta
merta melainkan didahului oleh tindak pidana pencurian kemudian dikaitkan
dengan penyertaan. 2) Pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana dalam perkara
pidana penadahan dalam putusan Nomor 45/Pid.B/2014/PN.Blk bahwa putusan
tersebut dijatuhkan berdasarkan atas tuntutan penuntut umum dan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan. Setelah memeriksa segala fakta-fakta yang
terungkap di persidangan kemudian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa
secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 480 ayat
(1) KUHP tentang penadahan telah sesuai karena berdasarkan penjabaran
keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti serta terdapatnya
pertimbangan- pertimbangan yuridis menurut KUHP, hal-hal yang meringankan
dan memberatkan serta yang diperkuat dengan adanya keyakinan Hakim.