Abstract :
Rumah sakit sebagai salah satu tempat atau sarana pelayanan untuk menangani, merawat dan pengobatan menghasilkan limbah cair dalam jumlah yang cukup banyak. Rumah Sakit Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Ngalle Kab. Takalar sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar limbah yang dikhawatirkan mengandung bahan yang berbahaya tersebut dapat
aman atau bebas dari bahan pencemar sebelum dibuang. Dari hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan diperoleh kadar BOD 5 pada titik I (Inlet) 181,48 mg/l, dan titik II (Outlet) 118,12 mg/l. Kadar COD pada titik I (Inlet) 322,84 mg/l, dan pada titik II (Outlet) 229,05 mg/l. Jika dibandingkan dengan kadar maksimum yang diperbolehkan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No Kep-58/MENLH/12/995, untuk kadar BOD5 dan COD kualitas air limbahnya belum memenuhi syarat.