Abstract :
Hasil dari penelitian ini setelah mengadakan beberapa kajian terhadap tinjauan hukum perjanjian jual-beli melalui e-commerce, Hasil penelitian yang dilakukan bahwa keabsahan perjanjian jual beli online oleh pihak yang berbeda sistem hukumnya, tetap sah. Hal ini dapat dilihat walaupun berbeda sistem hukum perjanjian terjadi karena adanya suatu kesepakatan terlebih dahulu antar para pihak, dimana pada saat hendak melakukan kontrak e-commerce para pihak dapat menentukan pilihan hukum dan pilihan forum mana yang menjadi dasar pelaksanaan e-commerce serta menjadi kesepakatan kedua belah pihak apabila terjadi sengketa dikemudian hari. Apabila tidak dilakukan pilihan hukum, maka untuk menentukan hukum yang berlaku harus digunakan asas/teori (the most craracteristic) dalam Hukum Perdata. Implikasi dari penelitian ini adalah Pertama : hendaknya pemerintah mempersiapkan badan sebagai bentuk pengawasan atau seleksi bagi setiap orang yang akan membuat toko atau
situs maya, dengan harapan bisa meminimalisir bentuk-bentuk kejahatan khususnya kejahatan jual-beli melalui internet serta peraturan perundang-undangan mengenai Informasi dan
Transaksi Elektronik ini dapat lebih dikembangkan kembali berkaitan dengan perlindunganperlindungan baik terhadap penjual serta pembeli yang terdapat pada perundang-undangan
khususnya mengeni transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua : hendaknya masyarakat atau pengguna internet, bahwa dalam hal ingin menggunakan komputer atau media elektronik lain yang dapat terhubung dengan jaringan internet sebagai sarana untuk jual-beli atau membeli barang melalui internet ada baiknya terlebih dahulu memperhatikan situs yang ingin dilihat, baik dari alamat situs yang harus jelas dan terpercaya, memiliki kontrak perjanjian atau term of conditions yang jelas serta tidak saling merugikan.