DETAIL DOCUMENT
Metode Istinbat Aliran an-Nadzir dalam Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal dalam Persfektif Filsafat Hukum Islam
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.04 Ijma' dan Qiyas 
Datestamp
2017-09-06 04:33:03 
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitianyang pertama, diketahui bahwa sistem penentuan awal bulan Islam Jamaah An-nadzir menggunakan pasang surut air laut dilakukan dengan menghitung perjalanan bulan melalui tiga fase. Fase pertama menghitung ketinggian bulan saat terbit dibarat dari malam ke-1 hingga malam ke-16. Selama 10 tahun ketinggian awal bulan baru selalu dimulai dibawah minus 10 derajat kemudian 10 tahun berikutnya ketinggian awal bulan dimulai pada 0 derajat. setiap malamnya ketinggian bulan akan selisih 12 derajat dari malam sebelumnya. pada fase kedua saat bulan terbit dari timur perhitungan bulan dilakukan pada malam ke-17 dengan melihat jam terbitnya bulan setiap malamnya hingga malam terakhir. Fase ini bulan akan memiliki selisih waktu terbit lebih lambat 54 menit setiap malamnya. Kemudian fase ketiga penentuan pasang surut air laut melalui busur derajat ijtima’. Data yang diperlukan pada fase ini adalah jam terbit bulan pada malam terakhir dengan jam terbitnya fajar shidiq, data keduanya dicari selisih waktunya untuk kemudian dikonversikan kedalam busur derajat sebagai patokan tempat dan ketinggian terjadinya ijtima’. Hasil kedua, ditinjau dari ilmu falak dan oseanografi terdapat perbedaan yang signifikan. Dalam penentuan ijtima’ bulan Jamaah An-Nadzir menetapkan 2 hari lebih cepat dari metode hisab emphimeris yang dilakukan oleh pemerintah. Dan perkiraan terkait pasang surut tertinggi akibat dari ijtima’ yang ditetapkan oleh Jamaah An-Nadzir tidak akurat dibandingkan dengan data elavasi pasang surut air laut yang dikeluarkan oleh Puslitbang Sumber daya Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin