Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Balai Pemasyarakatan Kelas
IA Makassar secara garis besar mempunyai kesamaan peran di tiap tahap jalur
hukum yang dilalui klien anak yaitu melakukan pengawasan, pendampingan,
pembimbingan serta melaksanakan Litmas (penelitian kemasyarakatan). Hal
inilah yang membedakan antara kasus anak dengan kasus orang dewasa, dimana
polisi yang menyidik kasus anak dilarang menggunakan pakaian polisi, hakim
dilarang menggunakan toga dan panitera dilarang menggunakan jas untuk
menjaga psikologi anak. Kendala-kendala yang dihadapi Bapas dalam melaksanakan perannya antara lain: (1) Informasi dari penegak hukum yang menjadi mitra Bapas dalam melakukan pembimbingan sering terlambat diserahkan kepada Bapas; (2) Kurangnya anggota (SDM) pembimbing kemasyarakatan; (3) Kurangnya kegiatan diklat untuk menambah wawasan pembimbing kemasyarakatan guna memperbaiki kinerja pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap klien anak; (4) Kurangnya koordinasi
dan kerjasama yang baik dan berkesinambungan antara Bapas dengan instansi instansi
terkait, seperti Dinas Sosial, LSM pemerhati anak, terutama kasus
narkotika yang melibatkan anak di bawah umur.