DETAIL DOCUMENT
Pra Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
345.01 Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal 
Datestamp
2017-09-12 05:58:29 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Masih terdapat kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan Pra Penuntutan baik itu dalam faktor Internal maupun Eksternal sehingga dapat memperlambat proses pra penuntutan tetapi dalam hal ini JPU masih mampu mengatasinya, 2).Proses Pra penuntutan yang dilakukan JPU mulai dari tahap awal Pra Penuntutan hingga Tahap Akhir Pra Penuntutan telah sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Implikasi penelitian yaitu 1).Demi sukses dan tegaknya pelaksanaan hukum dalam masyarakat maka penyidik dan penuntut umum di dalam tugasnya sebagai penegak hukum hendaknya benar-benar melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 2). Di dalam tindakan Pra Penuntutan hendaknya selalu dilakukan konsultasi antara penyidik dengan penuntut umum, hal tersebut untuk mencegah dan menutup kemungkinan adanya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin