Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Adapun persamaan antara Hukum Islam dengan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT adalah bahwa di antara keduanya sama-sama memberikan perhatian yang lebih terhadap masalah relasi antara suami dan istri dalama sebuah perkawinan, khususnya terhadap tindak pemaksaan seksual yang dilakukan suami terhadap istri. Ini dilakukan dalam rangka menjamin rasa keadilan, saling menghormati hak-hak dan kewajiban suami istri demi terwujudnya sebuah rumah tangga sakinah yang didasarkan pada mawadah dan
rahmah.