DETAIL DOCUMENT
Perjanjian Perkawinan Ditinjau dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
306.81 Pernikahan, Perkawinan 
Datestamp
2017-09-13 02:46:24 
Abstract :
Pada penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa konsep perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata ialah perjanjian yang dibuat oleh calon suami isteri sebelum dilangsungkan pernikahan,berisikan akibat perkawinan terhadap harta, bentuk perjanjiannya ada tiga yaitu: kebersamaan untung rugi, kebersamaan hasil dan peniadaan kebersamaan harta. Perjanjian perkawinan tersebut harus dibuat oleh notaris dan isinya tidak dapat diubah. Sedangkan konsep perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam dinyatakan bahwa perjanjian dalam suatu perkawinan ada dua bentuk yaitu taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam, Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad yang tercantum dalam aktanikah berupa janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu. Perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Perjanjian perkawinan hendaknya menjadi salah satu persiapan pasangan calon suami isteri sebelum pernikahan sebab perjanjian tersebut bisa melindungi kepentingan kedua pihak apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkandalam perkawinan, bukan merupakan suatu bentuk ketidak percayaan terhadap pasangan. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin