Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit merupakan fasilitas transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank atau lainnya agar konsumen dapat memperoleh nominal uang, transfer ataupun digunakan untuk pelayanan tertentu,sehingga pemiliknya merasa lebih praktis dan aman namun, pembayarannya dilakukan secara berangsur dengan membayar sejumlah bunga (finance carge) pada waktu yang telah ditentukan atau secara utang. Sementara akad yang terkandung dalam penggunaan kartu kredit menurut fikih Islam yaitu Akad Qardh, Akad Kafalah dan Akad Ijarah, sedangkan menurut ulama kontemprer akad yang terkandung dalam
penggunaan kartu kredit yaitu Akad Taukil, Akad Kafalah, Akad Qardh Hasan dan Akad Wakalah, dengan implikasi, diantaranya: 1.) Implikasi terhadap proses penemuan hukum yang bersifat kontemporer, 2.) Implikasi terhadap cara pandang ulama kontemporer pada kasus-kasus baru yang belum ada di zaman Rasulullah saw.; 3.)Implikasi terhadap dunia perbankan.