DETAIL DOCUMENT
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan No. 68/Pid.B/2015/PN.Mks)
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2017-09-13 06:19:39 
Abstract :
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi (Studi Putusan Nomor68/Pid.B/2015/PN.Mks) harus ditanggung oleh terdakwa menjalankan pidana penjaraakibat dari perbuatan yang dilakukannya dan harus mempertanggungjawabkanperbuatannya berupa pidana kurungan terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan yang dilakukannya secara terang-terangan telah dilarang oleh perundang-undangan dan perbuatan yang telahdilakukannya terhadap korban yang di atur dalam Pasal 348 ayat (1)KUHP.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus berdasar pada dua alat bukti yaitu keterangansaksi dan keterangan terdaskwa dan berdasarkan fakta yangterungkap di persidangan hakim beranggapan bahwa terdakwa bersalah melakukantindak pidana aborsi.Namun putusan yang dijatuhkan hakim kepada Terdakwa dalamkasus ini terkesan singkat sehingga putusan tersebut dianggap tidak dapat memuaskanrasa keadilan dalam masyarakat. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin