DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Sosiologis terhadap Pengemis yang Mengganggu Ketertiban Umum Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kota Makassar)
Total View This Week2
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4 Fiqih, Hukum Islam 
Datestamp
2017-09-13 06:38:50 
Abstract :
Hasil penelitan ini menujukkan bahwa 1) Faktor yang menyebabkan sehingga maraknya pengemis di kota Makassar adalah tingginya tingkat kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya keterampilan kerja, faktor dorongan keluarga, lingkungan, dan urbanisasi, 2) Persfektif hukum Islam terhadap pengemis yang mengganggu ketertiban umum yaitu dalam hukum Islam ada larangan untuk mengemis atau meminta-minta. Nabi Muhammad saw dalam hadisnya menganjurkan untuk berusaha mencari nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal dan baik, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta dan juga di sunnahkan untuk ta’affuf (memelihara diri dari meminta-minta), 3) Penanggulangan terhadap pengemis yang mengganggu ketertiban umum yaitu salah satunya menjadikan acuan Perda No.2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan danpengemis (gepeng) di kota Makassar. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin