Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kinerja travel pelaksana haji dan umrah di kota Makassar masih sangat relatif mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku, namun dalam beberapa kasus yang terjadi terkait dengan pembodohan jamaah oleh travel nakal masih sangat minim di kota makassar karena travel yang terpercaya lebih banyak jumlahnya dibanding yang jelas tidak terdaftar di kemeterian agama berdasarkan informasi dari beberapa travel. Namun standar untuk pelayanan jamaah yang dibuat pemerintah masih sangat rawan akan terjadi pembodohan jamaah selanjutnya, dikarenakan sanksi yang sangat ringan dibanding kerugian jamaah yang tidak jadi berangkat apalagi sampai uang jamaah tidak dapat lagi dikembalikan. Implikasi dalam penelitian ini adalah sanksi-sanksi untuk pelaku travel nakal perlu dipertegas, karena sanksi yang ada saat ini cuma sanksi administrasi yang bahkan sampai 3 kali pelanggaran baru terjadi pencabutan izin operasional. Pengelola travel yang bermasalah seharusnya didata agar ketika ingin membuat sebuah perusahaan lagi dibidang travel haji dan umrah maka akan ketahuan dan bisa diberikan sanksi kembali. Travel yang memiliki izin operasional dan memang terpecaya seharusnya dipromosikan atau disosialisasikan oleh kementerian agama disemua tingkatan agar masyarakat tidak tertipu lagi dengan banyaknya travel nakal yang beroperasi. Seharusnya calon jamaah tidak terpengaruh dengan programprogram travel yang seakan memaksakan untuk beribadah, karena ibadah khususnya
haji merupakan ibadah yang wajib bagi yang telah memenuhi syarat dan tidak
membebani calon jamaah.