Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, proses sertifikasi halal produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia meliputi: Pendaftaran, Pelaksanaan Audit Sertifikasi Halal, Rapat Auditor Halal LPPOM MUI, Rapat
Komisi Fatwa MUI dan Penerbitan Sertifikat Halal.
Landasan hukum proses sertifikasi halal di Indonesia yaitu: Undangundang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Kepmenkes
Republik Indonesia No. 924/Menkes/SK/VIII/1996 Tentang Perubahan Atas
Kepmenkes Republik Indonesia No. 82/SK/I/1996 Tentang Pencantuman Tulisan
“Halal” pada Label Makanan, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 Tentang
Label dan Iklan Pangan dan Undang-undang Republik Indonesia No. 33 Tahun
2014 Tentang Jaminan Produk Halal.