Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap anak
dilakukan oleh orang lain ataupun orang tua. Adapun faktor-faktor penyebab
terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu faktor ekonomi, faktor regenerasi kekerasan
terhadap anak, faktor kelainan seksual dan faktor kesalahpahaman yang terjadi pada
anak. Dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak sangat dilarang
melakukan tindak kekerasan terhadap anak karena hal itu merupakan pelanggaran
terhadap anak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama.
Implikasi penelitian 1.Diharapkan kepada kanit PPA (pelayanan perempuan
dan anak) agar selalu bersabar dalam menghadapi kasus kekerasan terutama
kekerasan terhadap anak karena telah menjadi tugas seorang kanit PPA untuk
memperdamaikan, melayani dan memberikan solusi bagi para pelaku dan korban
kekerasan yang terjadi di Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan kewajibannya
agar mereka mampu menjalankan perintah Allah swt dan menjauhi segala
larangannya. 2. Dengan dilakukan perubahan/revisi Undang-Undang nomor 35 tahun
2014 pasal 80 tentang Perlindungan Anak kiranya dapat memberikan efek jera
terhadap pelaku dan perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat luas tentang
Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta akibat
hukuman atau sanksinya, yang bertujuan untuk melindungi anak yang dapat
disebarkankan melalui sosialisai ke sekolah-sekolah ataupun pengajian umum.