Abstract :
Kelompok non Muslim yang termasuk kategori żimmī adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah kekuasaan negara Islam setelah ditaklukkan, yang kemudian menyerahkan diri dan mendapat perlindungan dari pemerintahan negara Islam serta patuh kepada aturan yang berlaku.Jizyah dibebankan atas mereka akibat adanya perlindungan negara Islam. Kemudian setelah membahas mengenai hak politik non Muslim (żimmī) dari segi keterpilihan dalam negara Islam, didapati bahwa komunitas żimmī berhak memposisikan diri sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi dan berhak ambil bagian dalam jabatan pemerintahan negara. Tetapi berdasarkan penemuan,posisi yang dapat diduduki oleh żimmī dalam pemerintahan hanyalah yang bersifat pelaksana keputusan bukan pembuat kebijakan.