Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Masyarakat Kaban telah
memahami pentingnya, keutamaan, hukum, tata cara pelaksanaan Shalat
berjama’ah dan fadhila shalat lima waktu yang dilakukan secara berjama’ah di
mesjid. Namun pelaksanaan shalat lima waktu secara berjama’ah yang dilakukan
oleh Masyarakat Kaban masih sangat memprihatinkan, sebagian besar Masyarakat
lebih memilih melaksanakan shalat lima waktu di rumah ketimbang
melaksanakannya di mesjid secara berjama’ah. Beragam alasan yang
dikemukakan mengapa umumnya Masyarakat Kaban lebih memilih shalat lima
waktu di rumah mereka masing-masing dari pada melaksanakannya secara
berjama’ah di mesjid yaitu faktor alam, faktor kelelahan, faktor ekonomi, jarak
rumah yang jauh dari mesjid, dan faktor kesibukan.